Tangsel - Wali Kota Tangerang Selatan, Benyamin Davnie melantik kepengurusan Dewan Pengupahan Kota Tangerang Selatan periode 2021-2024 dan kepengurusan Forum Komunikasi Peningkatan Produktivitas Daerah Tahun 2021.
Pelantikan dilakukan di Aula Blandongan, Puspemkot Tangsel dengan menerapkan protokol kesehatan. Kamis (11/11).
Benyamin menyebutkan bahwa dibentuknya Dewan Pengupahan dalam rangka membantu memberikan pertimbangan, saran dan pendapat terkait dengan rekomendasi pemberian upah minimum kota, sekaligus menjalankan amanat UU No.13 Tahun 2003 tentang ketenaga kerjaan.
Lebih lanjut disampaikan Wali Kota, bahwa Dewan Pengupahan juga menjadi jembatan antara pengusaha dan pekerja dalam soal pengupahan.
“Lembaga ini harus bijak dalam menentukan besaran upah yang layak sehingga bisa diterima kedua belah pihak melalui permusyawaratan, ” ujarnya.
Benyamin juga menjelaskan pentingnya kedudukan Forum Komunikasi Peningkatan Produktivitas Daerah dalam memberi masukan kepada Pemerintah Kota Tangsel untuk merumuskan kebijakan dalam bidang produktifitas dan daya saing daerah.
“Forum Komunikasi Peningkatan Produktivitas Daerah merupakan amanat dari ketentuan-ketentuan pasal 18 ayat 3 Peraturan Daerah Kota Tangsel No.8 Tahun 2019 tentang penyelenggaraan ketenaga kerjaan, ” jelasnya.
Terakhir, Dia berharap Forum Komunikasi Peningkatan Produktivitas Daerah dapat meningkatkan produktivitas daya saing daerah sehingga terwujudnya Tangsel unggul menuju kota lestari, efektif dan efisien.
Perlu diketahui, pelantikan untuk Dewan Pengupahan dilakukan kepada 23 orang dan Forum Komunikasi Peningkatan Produktivitas Daerah sebanyak 21 orang. (RSD)