KPU Tangerang Selatan Uji Publik Rancangan Penataan dan Alokasi Kursi DPRD Untuk Pemilu 2024 Nanti

    KPU Tangerang Selatan Uji Publik Rancangan Penataan dan Alokasi Kursi DPRD Untuk Pemilu 2024 Nanti

    TANGSEL - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Tangerang Selatan, menggelar kegiatan uji publik rancangan penataan daerah pemilihan (DAPIL) dan alokasi kursi anggota DPRD untuk persiapan Pemilu tahun 2024 mendatang di ballroom hotel Sol Marina. Kamis, (15/12/2022).

    Ketua KPU kota Tangerang Selatan M. Taufik MZ mengatakan, uji publik dilakukan untuk memberikan masukan dan tanggapan masyarakat maupun pengurus partai politik calon Peserta Pemilu 2024.

    Kegiatan uji publik ini adalah untuk berdiskusi sekaligus sosialisasi tentang segala proses penataan dapil yang telah dirancang oleh KPU, apakah telah memenuhi prinsip penataan dapil yaitu Kesetaraan nilai suara, Ketaatan pada sistem pemilu yang proporsional, Proporsionalitas, Integralitas wilayah, berada dalam cakupan wilayah yang sama serta Kohesivitas dan kesinambungan.

    Ia menjelaskan, KPU telah membuat rancangan untuk dasar regulasi tentang penyusunan daerah pemilihan yang disesuaikan dengan penambahan jumlah penduduk. Dalam menata dapil bukan berdasarkan jumlah pemilih tetapi dengan jumlah penduduk yang dituangkan dalam SK KPU Nomor 457 Tahun 2022. Untuk jumlah kursi di Kota Tangerang Selatan dengan penyesuaian jumlah penduduk adalah 50 kursi.

    “Kegiatan uji publik ini kami ingin menerima masukan, tanggapan serta pemikiran baru sebagai argumen yang akan di plenokan terhadap penataan Dapil yang direncanakan untuk Pemilu tahun 2024, ” ujarnya.

    Menurutnya dalam pemaparan uji publik itu pihak KPU akan mengajukan dua rancangan dapil di Tangerang Selatan untuk Pemilu 2024 nanti kepada KPU RI melalui KPU Provinsi Banten untuk menjadi bahan pertimbangan.

    Meskipun demikian lanjut dia pihaknya akan tetap menyampaikan hasil uji publik dari dinamika yang ada meskipun ada usulan untuk pemecahan dapil Setu dan Serpong.

    “Namun dalam kegiatan uji publik tersebut, prosentase terbesar mengusulkan untuk tetap pada penataan dapil pada Pemilu 2019 lalu, " ungkap Taufik.

    Dikesempatan yang sama ketua DPD Partai Perindo tangsel Jamal Abdul Nasir S.H mengatakan bahwa sepanjang aturan aturan yang ada sudah terpenuhi DPD Partai Perindo akan ikut selama asas jujur dan adil dipenuhi, " pungkasnya.pe (Hendi)

    Suhendi

    Suhendi

    Artikel Sebelumnya

    Kapolda Metro Jaya Berikan Apresiasi Kepada...

    Artikel Berikutnya

    Kendalikan Inflasi Jelang Nataru, Pemkot...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Serda Oki Duduki Peringkat Ketiga Taekwondo Piala Pangkostrad
    Saiful Chaniago: Desa Harus Menjadi Pondasi Kemajuan Indonesia
    Babinsa Koramil 1710-02/Timika Bersama Bhabinkamtibmas, Satpol PP dan Disperindag Melaksanakan Penertiban Pasar
    Datuak Parpatiah: Nasehat untuk Calon Penghulu di Minangkabau
    Datuak Parpatiah: Raso Dibaok Naiak Pareso Dibaok Turun

    Ikuti Kami