Pelemparan Bus Persis Solo, Polres Tangsel Tetapkan 7 Tersangka 

    Pelemparan Bus Persis Solo, Polres Tangsel Tetapkan 7 Tersangka 

    TANGSEL - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Kota Tangerang Selatan menetapkan 7 tersangka atas kasus pelemparan bus official pemain Persis Solo pada Sabtu (28/01/2023). Pelemparan terjadi di Jalan Raya Legok, Kecamatan Kelapa Dua, Kabupaten Tangerang.

    Kapolres Kota Tangerang Selatan AKBP Faisal Febrianto mengatakan kejadian tersebut berlangsung di dekat pintu masuk tol. "Polres bersama Polsek menangkap 7 orang oknum yang melakukan pelemparan bus official dan pemain Persis Solo, " kata Faizal di Halaman Mapolres Tangsel jalan Promoter Nomor 1 BSD kota Tangerang Selatan. Senin (30/01/2023).

    Acara dipimpin langsung Kapolres Tangsel AKBP Faisal Febrianto didampingi Waka Polres Kompol Yudi Permadi, Kasat Reskrim AKP Aldo Primananda Putra, Kasie Humas Ipda Galih Dwi Nuryanto, serta Jajaran.

    Insiden yang mencoreng nama baik persepakbolaan Indonesia ini terjadi usai Persis Solo bertandang di stadion Indomilk, Tangerang. Ketika bus official Persis Solo melintas, beberapa orang menggunakan sepeda motor melakukan pelemparan terhadap bus tersebut.

    Atas kejadian ini pihak Kepolisian Polres Kota Tangsel melakukan penangkapan terhadap 7 orang yang diduga suporter Persita Tangerang. Mereka yakni MR (23), HK (19), IA (19), FS (21), MFM (22), DH (24) dan GR (18).

    Tujuh tersangka melempari bus Persis Solo karena balas dendam pernah disweeping ketika tim kesayangan mereka bertandang ke Solo.

    "Motif balas dendam dari suporter karena pada waktu Persita bertandang di Solo ada sweeping dari suporter Persis Solo, sehingga dilakukan pembalasan, " ungkap Faizal.

    Meskipun demikian Kapolres memastikan akan melakukan penelusuran mendalam. Tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka lain dalam kasus pelemparan batu tersebut.

    Atas perbuatannya ke 7 orang tersangka pelemparan bus official Persis Solo itu dijerat dengan Pasal 170 KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal 5 tahun 6 bulan, " tutup Kapolres Tangsel. (Hendi)

    pssi persita persis solo polres tangsel
    Suhendi

    Suhendi

    Artikel Sebelumnya

    Bohong!!! Satpol PP Akan Segel Lagi Mie...

    Artikel Berikutnya

    Buka MTQ Tingkat Kecamatan Setu, Benyamin:...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Kunjungan Kerja Kepala Keuangan Kodam Iskandar Muda ke Korem 012/TU
    Dukung Asta Cita Presiden RI, Panglima TNI Tinjau Program Ketahanan Pangan Kodam IV/ Diponegoro
    Berikut Pentingnya Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Dalam Mendorong Investasi di Banten
    Dansat Brimob Polda Banten Ikuti Program Beyond Trust Presisi Triwulan IV
    Hendri Kampai: Indonesia Hanya Butuh Pemimpin Jujur yang Berani

    Ikuti Kami