Polres Tangsel Tangkap 11 Tersangka Kasus Curanmor

    Polres Tangsel Tangkap 11 Tersangka Kasus Curanmor

    Tangsel - Polres Tangerang Selatan (Tangsel) berhasil menyingkap perkara pencurian sepeda motor (curanmor) di sejumlah titik di kawasan Tangsel serta Kabupaten Tangerang, Banten dalam sebulan terakhir.

    Dimana dalam penyelidikannya, 11 pelaku curanmor sebagian mereka adalah pemain lama yang merupakan residivis dengan perkara serupa berhasil digiring ke Mapolres Tangsel.

    "Hari ini Polres Tangsel akan melakukan pengungkapan pencurian kendaraan bermotor (curanmor) sudah intensif melakukan pengungkapan karena adanya ketidaknyamanan di masyarakat, sehingga kita masif melakukan penangkapan, " ujar Sarly dalam konferensi pers di Mapolres Tangsel, Senin (18/7/2022).

    Para tersangka kerap melakukan aksinya di beberapa wilayah di Tangsel, yakni di Pamulang, Serpong, Pagedangan, dan Curug.

    Untuk di wilayah Serpong dilakukan penangkapan terhadap tersangka S (30), RHL (40), dan NW alias W (22). Kemudian para tersangka yang ditangkap di wilayah Pamulang, yaitu tersangka AD (32), RM (32), AN (29), SD (40), dan CP (40).

    Pencurian sepeda motor di kawasan Curug dilakukan oleh tersangka S (24) dan I yang masih dalam pengejaran (DPO). Juga di kawasan Pagedangan, dua orang tersangka ditangkap yakni ANS (40) dan ASS (36). Belasan pelaku curammor tersebut, kata Sarly meliputi pelaku utama yang melakukan pencurian serta pihak penadah.

    Lalu untuk tersangka yang ditangkap di wilayah Curug adalah S dan I. Inisial nama terakhir masuk daftar pencarian orang (DPO).

    Kapolres Tangerang Selatan AKBP Sarly Sollu mengatakan, penangkapan dilakukan setelah pihaknya menerima laporan warga, bahwa marak terjadi kasus curanmor.

    "Dengan hasil, ada 11 tersangka dan menemukan 9 laporan polisi yang mana adanya di Pamulang, Curug dan Serpong. Kemudian ada juga beberapa yang ditangani polsek sendiri, " lanjut dia.

    Adapun para tersangka berperan sebagai pelaku curanmor dan ada juga sebagai penadah yang menerima hasil curian.

    Dalam kasus ini beberaoa pelaku disangkakan Pasal 365 KUHP ayat 2 KUHP tentang Pencurian dengan Kekerasan dan diancam dengan hukuman kurungan paling lama 15 tahun.

    Kemudian pidana pencurian dengan pemberatan yang sebagaimana dimaksud dalam rumusan Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman kurungan paling lama 7 tahun.

    Sedangkan penadah disangkakan pidana penadahan atau pertolongan jahat yang sebagaimana dimaksud dalam rumusan Pasal 480 KUHP dengan ancaman hukuman kurungan paling lama empat tahun.

    "Modusnya mereka menggunakan kunci T, kemudian ada juga yang melakukan penodongan sajam, kemudian pura-pura jadi internal suatu instansi. Pura-pura polisi melakukan penodongan, " jelas Sarly.

    Polisi kemudian mengamankan barang bukti berupa lima kendaraan sepeda motor, sajam berupa golok, airsoft gun, dan beberapa kunci T.

    Oleh karena itu, Sarly mengingatkan masyarakat untuk selalu menggunakan kunci ganda pada kendaraan.

    Kemudian, menggunakan alarm pada kendaraan. Sehingga, ketika ada yang hendak mencuri kendaraan, alarm tersebut berbunyi.

    Kalau perlu, memarkirkan kendaraan pada lokasi yang bisa dilihat langsung atau terpantau CCTV dan terlihat orang banyak.

    "Selalu saat keluar rumah benar-benar motor ini kita bawa dalam keadaan aman, " pungkasnya. (Hendi)

    tangsel banten
    Suhendi

    Suhendi

    Artikel Sebelumnya

    Apel Gabungan Skala Besar, Polsek Ciputat...

    Artikel Berikutnya

    Pesan Kasad Kepada 900 Ujung Tombak Teritorial...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Kunjungan Kerja Kepala Keuangan Kodam Iskandar Muda ke Korem 012/TU
    Dukung Asta Cita Presiden RI, Panglima TNI Tinjau Program Ketahanan Pangan Kodam IV/ Diponegoro
    Berikut Pentingnya Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Dalam Mendorong Investasi di Banten
    Dansat Brimob Polda Banten Ikuti Program Beyond Trust Presisi Triwulan IV
    Hendri Kampai: Indonesia Hanya Butuh Pemimpin Jujur yang Berani

    Ikuti Kami