Tangsel - Pemerintah Kota Tangerang Selatan (Tangsel) melalui surat edaran nomor 443/3028/Huk tentang Perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3 Covid-19. Sehubungan dengan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 38 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 4, Level 3, dan Level 2 Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali.
Pemerintah Kota Tangerang Selatan memperpanjang pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3 Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Kota Tangerang Selatan dari tanggal 31 Agustus 2021 sampai dengan 6 September 2021.
Walikota Tangsel mengatakan, Tangsel memperpanjang PPKM hingga 6 September mendatang, diharapkan dengan diperpanjangnya ini, kasus covid di Tangsel bisa teratasi dengan baik dan angka penularan dan kematian pun menurun di Tangsel, ”ungkap Walikota Tangsel Benyamin Davnie, Selasa (31/08/21).
Benyamin berharap, masyarakat tidak kendor dalam penerapan protokol kesehatan, sehingga kasus penularan covid di Tangsel bisa ditekan, sehingga Tangsel bisa masuk level 2.
Walikota Tangerang Selatan Benyamin Davnie menjelaskan bahwa Tangsel masih terus berupaya untuk meningkatkan herd immunity Sehingga proses vaksinasi terus digencarkan.
“Saat ini untuk Vaksinasi tahap awal ada 49 persen dan tahap kedua sudah 25 persen dan target vaksinasi per September nanti adalah 70 persen.
Untuk ketentuan PPKM level 3 masih sama seperti sebelumnya seperti beberapa sektor mengalami perubahan waktu operasional. Salah satunya bidang usaha makanan dimana yang berada dalam gedung/toko tertutup dapat menerima makan di tempat atau dine in dengan kapasitas maksimal 25%.
Kemudian satu meja maksimal dua orang, dan waktu makan maksimal 30 menit, dengan jam operasional mulai pukul 05.30 Wib sampai dengan pukul 22.00 Wib, dengan menerapkan protokol kesehatan yang ketat dan skrining pengunjung dengan menggunakan aplikasi Peduli Lindungi atau penilaian mandiri (self assessment). (Rsd)