Tangsel - Rapat pleno terbuka yang dilaksanakan di Swissbel Hotel, Intermark Serpong Jalan Lingkar Timur - Tangsel, KPU menggelar Rapat Pleno untuk menyelenggarakan penetapan Pasangan calon terpilih pada pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Tangerang Selatan. (20/02/21)
Pasca pada 17 Desember 2020 telah melaksanakan pleno, rekapitulasi hasil dari masing-masing paslon kemudian bersama mengetahui berproses di Mahkamah Konstitusi (MK) dan sesuai dengan keputusan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia no.115/PLP dan seterusnya Serta Surat panitia MK Republik Indonesia no.83.115 dan seterusnya.
Maka pada hari ini tanggal 20/02/21 KPU Tangsel melaksanakan amanat MK yaitu Rapat Pleno penetapan Walikota dan Wakil Walikota terpilih.
Dengan dihadiri oleh ketua KPU, anggota KPU Provinsi Banten, para sekertaris KPU Provinsi Banten, ketua dan seluruh pasangan calon nomor urut 1, 2 dan 3, seluruh ketua Partai koalisi pengusul paslon pada pelaksanaan pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Tangsel tahun 2021, seluruh jajaran Muspida Kota Tangsel, Kapolres Tangsel, Pimpinan Dewan Tangsel, mewakili Kodim 0506 dan para tamu undangan, Pada hari ini pukul 10.45 menit Rapat pleno tahun 2021 terbuka dan terbuka untuk umum.
Di Rapat pleno ini juga menerapkan protokol kesehatan dan berjalan lancar tertib, aman, kegiatan ini pun ditayangkan melalui live streaming di YouTube KPU Tangsel.
Selanjutnya dalam ruang Rapat Pleno Ketua KPU membacakan penetapan paslon Walikota dan Wakil Walikota terpilih tahun 2020.
KPU Kota Tangsel no.23/HK.03.1-kpt/3674/kpu.kot/II/2021 tentang penetapan paslon wali kota /wakil wali kota terpilih dalam pemilihan wali kota dan wakil wali kota Tangsel tahun 2020 KPU Tangsel menimbang dan seterusnya, mengingat dan seterusnya, memperhatikan dan seterusnya, menetapkan keputusan KPU Kota Tangsel tentang penetapan paslon Walikota dan Wakil Walikota terpilih dalam pemilihan Walikota dan Wakil Walikota terpilih kota Tangsel 2020, yaitu :
1. Paslon Walikota dan Wakil Walikota terpilih dalam pemilihan Walikota dan Wakil Walikota nomor urut 3 yaitu H.Benyamin Davnie dan H.Pilar Saga Ichsan ST dengan suara terbanyak 235.734 suara atau 40, 95% dan tetap suara Sah.
2. Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan. Ditetapkan di Tangsel pada tanggal 20/02/21 Ketua KPU Kota Tangsel M Taufik MZ dicap dan ditandatangani.
"Hari ini kami paslon H.Benyamin Davnie - Pilar Saga , akan mewujudkan harapan masyarakat, Serta program yang kami tawarkan ini adalah awal perjuangan, Terimakasih kepada pendukung Benpilar Khususnya kepada masyarakat Tangsel, Mohon Doa Restu."Ucap Benyamin Davnie. (RSD)