Tangsel - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Tangerang Selatan (Tangsel) menetapkan Ketua Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Tangsel, RJ, sebagai tersangka kasus korupsi dana hibah.
Dengan RJ jadi tersangka, daftar tersangka dugaan kasus korupsi dana hibah KONI Tangsel tahun anggaran 2019 bertambah. Kejari Tangsel sebelumnya telah menetapkan SHR, bendahara umum KONI Tangsel, sebagai tersangka untuk kasus yang sama.
RJ keluar dari Gedung Kejari Kota Tangsel usai menjalani pemeriksaan dengan mengenakan rompi berwarna merah muda bertuliskan “Tahanan Tindak Pidana Korupsi Kejaksaan Negeri”, Kamis (10/6/21).
Dengan dikawal petugas dan Kepala Kejari Tangerang Selatan, Aliansyah, tersangka tampak tertunduk saat berjalan ke mobil berwarna hitam yang sudah terparkir di depan pintu masuk gedung.
Tak ada pernyataan apapun yang disampaikan RJ kepada awak media di lokasi sampai akhirnya dia masuk ke mobil tahanan.
Sebelumnya, Kejari Tangsel telah menetapkan satu orang tersangka dalam kasus itu, SHR yang merupakan bendahara umum KONI Tangsel.
SHR diduga telah memanipulasi laporan pertangungjawaban (LPJ) sejumlah kegiatan yang dilakukan oleh KONI Tangsel. Sejumlah kegiatan dalam LPJ tersebut dibiayai dana hibah KONI Tangsel tahun 2019.
Menurut Kajari Tangsel, Aliansyah, negara rugi Rp 1, 12 miliar dalam kasus itu. Angka kerugian didapatkan dari hasil penghitungan yang dilakukan dan dilaporkan Inspektorat Tangerang Selatan. (RSD)