Tangerang Selatan - Pada hari Selasa sekitar Pukul 11.20 s/d 12.00 Wib di Jl. Raya Boulevard Graha Raya Bintara Kel. Pakujaya Kec. Serpong Utara Kota Tangsel dilaksanakan Ops Yustisi Penerapan Protokol Kesehatan Masa Pandemi Covid-19 di Wilayah Hukum Polsek Serpong.(29/09/20)
Acara kegiatan Operasi Yustisi ini dipimpin oleh Kapolsek Serpong AKP Supriyanto, SH., SIK., M.Si. yang di dampingi oleh Kasat Sabhara polres Tangerang SelatanAKP Ii Sutasman, dan juga Sekcam Serpong Utara Bunga E, Kabid Penindakan Satpol PP Kota Tangsel Sapta Mulyana serta Kasi Trantib Kecamatan Serpong Utara Agus Supriyadi.
Dalam kesempatan giat Kapolsek Serpong AKP Supriyanto, SH., SIK., menjelaskan bahwa dalam Pelaksanaan Ops Yustisi ini ditujukan kepada masyarakat yang tidak menggunakan masker pada saat berkendara di jalan dan kami melakukan penindakan terhadap masyarakat yang tidak menaati protokol kesehatan dengan 2 jenis sanksi, yaitu sanksi sosial berupa membersihkan lingkungan dan sanksi denda sebesar Rp. 50.000, "tegasnya.
Lanjut AKP Supriyanto, SH., SIK., hari ini hasil dari operasi yustisi yang kita lakukan di Boulevard Graha Raya Bintara Kel. Pakujaya Kec. Serpong Utara, menjaring pelanggar dengan total : 25 orang dengan rincian 9 orang dikenakan sanksi denda dan 16 orang dikenakan sanksi sosial, "pungkas Kapolsek Serpong. (Ratna)