TANGSEL – Unit Reskrim Polsek Ciputat Timur yang dipimpin oleh Kapolsek Ciputat Timur KOMPOL Bambang Askar Sodiq, S.H., M.H dan Kanit Reskrim IPTU Edi Purwanto, S.H., M.H berhasil mengungkap kasus tindak pidana pengeroyokan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 170 KUHPidana.
Kejadian ini menimpa korban bernama Nanda Nafis Iqbal Hidayatullah, seorang pelajar/mahasiswa kelahiran Probolinggo, 30 Maret 2003. Peristiwa terjadi pada hari Rabu, 16 April 2025 sekitar pukul 17.15 WIB di depan Alfamart UIN Syarif Hidayatullah, Jl. Ir. H. Juanda, Kelurahan Cempaka Putih, Kecamatan Ciputat Timur, Kota Tangerang Selatan.
Pengeroyokan dipicu oleh rasa kesal pelaku karena tidak diberikan uang parkir oleh korban. Pelaku yang saat itu berada di bawah pengaruh minuman keras, merasa tersinggung ketika korban diduga melotot ke arah mereka. Situasi pun memanas dan dua orang pelaku, yang belakangan diketahui bernama Aditya Safputra alias Kutil dan Rizky Bayu Alfiansyah alias Otoy, melakukan pemukulan secara bersama-sama terhadap korban.
Korban mengalami sejumlah luka, antara lain memar pada bola mata sebelah kanan, luka lecet di leher, dan lebam di bagian belakang kepala.
Setelah menerima laporan, Unit Reskrim Polsek Ciputat Timur segera melakukan penyelidikan. Pada hari yang sama, tim opsnal mendapatkan informasi keberadaan salah satu pelaku di lokasi kejadian. Pelaku bernama Aditya Safputra alias Kutil berhasil diamankan setelah mengakui keterlibatannya dalam aksi pengeroyokan.
Kurang dari sepekan kemudian, tepatnya pada hari Selasa, 22 April 2025 pukul 11.00 WIB, tim opsnal kembali berhasil menangkap pelaku lainnya, Rizky Bayu Alfiansyah alias Otoy, di area McDonald's, Jl. Ir. H. Juanda, Kelurahan Pisangan, Kecamatan Ciputat Timur. Pelaku kemudian dibawa ke Polsek Ciputat Timur untuk proses penyidikan lebih lanjut.
Kapolsek Ciputat Timur menyampaikan bahwa pihaknya akan terus menindak tegas segala bentuk tindak kekerasan di wilayah hukumnya dan memastikan bahwa proses hukum akan berjalan sesuai aturan yang berlaku. (Hendi)