Tangsel - Pada hari Senin tanggal sekitar Pukul 12.15 Wib s.d 13.00 Wib, telah dilaksanakan Kegiatan Operasi Yustisi Pendisiplinan Masyarakat Dalam Menerapkan Protokol Kesehatan di Masa Pandemi Covid 19 oleh Personil Polsek Serpong.(28/09/20)
Lokasi operasi yustisi di laksanakan di Perempatan Jalan Pondok Jagung Timur (Depan Tanah Kodam Jaya & Samping Futsal Stadium) Kel. Pondok Jagung Timur Kec. Serpong Utara Kota Tangsel dengan Kuat Personil meliputi 15 (lima belas) Personil Polsek Serpong dipimpin oleh Iptu Harry Rachmat (pawas) dan 6 (enam) Pers Sat Pol PP Kec. Serpong Utara pimpin Bapak Agus Supriadi (Kasie Sat Pol PP Kec. Serpong Utara).
Kegiatan operasi yustisi tersebut dihadiri oleh :.
• AKP. Budi Hardjono, SH (Wakapolsek Serpong)
• AKP. Habib Sholih, SH, MH (Kanit IK Polsek Serpong)
• IPTU Karana, SH (Kanit Lantas Polsek Serpong)
• IPTU Suwarno (Kanit Binmas Polsek Serpong)
• IPTU Gatot Santoso (Kanit Patko Polsek Serpong)
• IPDA Susi Sulastri (Panit Lantas Polsek Serpong)
Wakapolsek Serpong AKP. Budi Hardjono, SH menyampaikan Pelaksanaan giat operasi yustisi tersebut dimulai Pukul 09.00 Wib pelaksanaan Pendisiplinan Masyarakat dalam menerapkan Protokol kesehatan dimulai, dengan Pembagian Masker kepada masyarakat.
"Himbauan dengan menggunakan Poster & Spanduk mengenai menerapkan Protokol Kesehatan, Pola Hidup Bersih dan Sehat serta Penerapan 3M serta Penindakan kepada pengguna jalan yang tidak menggunakan masker dengan Menyanyikan Lagu Kebangsaan Indonesia Raya & Mengucapkan Pancasila, "ucapnya.
Lanjut AKP. Budi Hardjono, SH, untuk hasil yang di dapat dari operasi yustisi tersebut adalah penerapan Protokol Kesehatan Covid-19 ini berhasil menjaring 4 orang yang tidak menggunakan masker pada saat berkendara, kemudian ke 4 orang tersebut diberikan sanksi berupa Menyanyikan Lagu Kebangsaan Indonesia Raya dan Mengucapkan Pancasila.
"Kegiatan dilaksanakan oleh 3 Pilar, karena khususnya di Wilkum Polsek Serpong saat ini kembali terjadi peningkatan jumlah Pasien yang terpapar Covid 19, dengan dilaksanakannya kegiatan ini diharapkan masyarakat akan lebih patuh terhadap PSBB yang sampai saat ini masih di perpanjang oleh Pemerintah, baik Kota Tangerang Selatan maupun Provinsi Banten. Serta masyarakat akan lebih sadar akan pentingnya menerapkan protokol kesehatan dalam kehidupan sehari hari untuk mencegah penularan Covid-19, "pungkasnya. (Ratna)