Serpong - Polsek Serpong Gelar Konferensi Pers Ungkap Kasus Tndak Pidana Pencurian dengan pemberatan, bertempat di Lobby Polsek Serpong pada Hari Selasa Sekitar pukul 13.00 Wib s.d Selesai. (02/11/21)
Konferensi Pers dipimpin langsung oleh Kapolsek Serpong Kompol Yudi Permadi, SS., S. IK didampingi oleh Kanit Reskrim Polsek Serpong Iptu Joko S, SH dan Kasubag Humas Polres Tangsel AKP Tarmui, S.H serta Panit II Polsek Serpong Ipda Yaya Sunarya, Panit I Polsek Serpong Ipda Krisna Siagian.
Kapolsek Serpong Kompol Yudi Permadi, SS., S. IK menjelaskan, Berawal dan Korban yang datang ke sekolah bocah girang school, dalam keadaan berantakan serta banyak barang barang yang telah hilang, dan tralis jendela lantai 3 rusak, setelah itu korban mengecek melalui rekaman CCTV yang dilihat ada 2 orang laki laki yang tidak dikenal masuk dari jendela lantai 3 bagian belakang berjumlah 2 orang.
Kemudian 2 orang pelaku mengambil dan memasukan barang barang ke dalam tas ransel yang sudah di bawa oleh pelaku seperti laptop, charger, hardisk, keyboard, mouse, proyektor, dan 3 (tiga) unit komputer di bawa ke lantai 3 dimasukan ke dalam tas jinjing wama krem, kemudian dari rekaman CCTV depan sekolah terlihat ada yang menggunakan sepeda motor berboncengan 3 orang laki laki dengan membawa barang barang hasil curian tersebut, "jelas Kompol Yudi.
Lanjut Kompol Yudi, untuk TKP (Tempat Kejadian Perkara) yaitu di Bocah Girang School Jl. Ciater Barat No.2C Kel. Ciater Kec. Serpong Kota Tangerang Selatan dengan para tersangka - M. RH Bin U. S, A (DPO) serta D (DPO)
Modus Operandinya yaitu Pelaku naik ke lantai 3 ruko kemudian mencongkel jendela belakang dan masuk kedalam sekolah, selanjutnya pelaku mengambil barang barang didalam sekolah tersebut.
Saat penangkapan didapati barang bukti yaitu berupa : - 2 (dua) buah kardus pc all in one merk hp: - 1 (satu) buah kardus epson; - 1 (satu) buah flash dish warna hitam merk sandisk yang berisi rekaman CCTV; - 1 (satu) unit sepeda motor yamaha dengan nomor Polisi B-6366-NOH, Tahun: 2007, Warna: Biru - 1 (satu) lembar STNK Asli Sepeda Motor Yamaha Vega R dengan nomor polisi: B-6366-NOH; - 1 (satu) unit komputer all in one pc warna putih merk hp; - 1 (satu) unit komputer all in one pc wama hitam merk asus; - 1 (satu) unit proyektor warna putih merk epson; - 1 (satu) unit keyboard warna hitam merk komic.
Dan para tersangka dalam kasus ini dikenakan Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman penjara paling lama 9 (Sembilan) tahun, "pungkas Kapolsek Serpong. (RSD)