Tangsel - Polres Tangsel gelar konferensi pers pada Hari Jumat sekitar pukul 13.00 Wib. (10/09/21)
Satres Narkoba Polres Tangsel berhasil ungkap sindikat home industri narkotika jenis sintetis, diduga para pelaku adalah jaringan antar pulau yang memasok keberbagai wilayah.
Dalam keterangannya, Kapolres Tangsel, AKBP Iman Imanuddin memaparkan, ada 9 tersangka berhasil diamankan, dengan barang bukti narkotika jenis sintetis sebanyak 1.484, 94 gram dan berupa bibit serbuk warna kuning sebanyak 2.623, 2 gram.
Berdasarkan keterangan tersangka GR bahwa barang bukti berupa narkotika jenis sintetis tersebut didapat dari pemilik akun IG T A dengan inisial AS. Kemudian tersangka AS berhasil ditangkap pada hari Sabtu tanggal 21 Agustus 2021 sekira jam 06.00 wib di Apertemen Rouseville Tangerang Selatan yang dijadikan Home Industri narkotika jenis sintetis maupun cairan/spray magic, ungkap Kapolres.
Setelah itu dilakukan pengejaran terhadap reseller AS dan berhasil diamankan tsk AN di wilayah Ciputat Tangerang Selatan dan tsk AN mengaku memiliki rumah kontrakan di daerah Gunung Sindur yang disewanya sebagai Home Industri pembuatan narkotika jenis sintetis, selanjutnya dilakukan pengejaran terhadap tersangka FL dan AG yang diduga sebagai reseller dari tersangka AN yang menjual narkotika jenis sintetis di wilayah hukum Tangerang Selatan.
Para tetsangka dijerat Pasal 114 (2) subsider 112 (2) subsider 129 huruf (a) dan (c) subsider 132 ayat (1) UURI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan acaman pidana mati, seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun.
Disisi yang sama, Kasat Narkoba Polres Tangsel, AKP Amantha Wijaya Kusuma, S.I.K menerangkan, bahwa Para tersangka adalah pemasok bahan dasar serbuk warna kuning (bibit) untuk membuat narkotika jenis sintetis. Dimana peredarannya mencakup wilayah Jabodetabek, Jawa Barat, Jawa Timur, Sulawesi Selatan, Sulawesi Tenggara, Bandar Lampung, Medan serta Papua, ungkapnya.
Adapun modus yang digunakan tersangka untuk mengelabui petugas jasa pengiriman maupun petugas polisi adalah berkedok pengiriman berupa biji kopi dengan alamat dan identitas palsu serta nomor handphone pengirim fiktif, tandasnya.
Diketahui, Harga jual serbuk warna kuning (bibit) adalah Rp. 1.000.000 (satu juta rupiah) per gramnya dan untuk harga tembakau sintetis yang sudah jadi adalah Rp. 100.000, (serratus ribu rupiah) per gramnya, Jika diakumulasikan dalam jumlah rupiah total keseluruhan barang bukti berupa serbuk kuning (bibit dan tembakau sintetis) seberat 4.108, 14 (empat ribu seratus delapan koma empat belas) gram setara dengan harga Rp. 2.771.694.000 (dua milyar tujuh ratus tujuh puluh satu enam ratus sembilan puluh empat ribu rupiah), tegas AKP Amantha Saat Press Realise.
Tersangka mengaku barang bukti tersebut dapat digunakan untuk pembuatan narkotika jenis sintetis sebanyak 123.244.2 (seratus dua puluh tiga ribu dua ratus empat puluh empat koma dua) gram dan dapat dikonsumsi oleh 616.221 orang pemakai narkotika jenis sintetis. Dalam kata lain polisi berhasil menyelamatkan 616.221 jiwa pemakai narkotika jenis sintetis.
Untuk jaringan ini polisi masih melakukan pengejaran terhadap tersangka AP (DPO) maupun tersangka lainnya yang diduga terlibat. (RSD)