Tangsel - Polres Tangsel gelar Konferensi Pers Ungkap Tindak Pidana Pencurian dengan Kekerasan, Konferensi Pers di gelar di Aula Polres Tangsel Lt 4 pada Hari Senin sekitar pukul 13.00 wib. (01/12/21)
Konferensi Pers dipimpin oleh Kapolres Tangerang Selatan AKBP Dr. Iman Imanuddin, , S.H., S.I.K., M.H didampingi oleh Kasat Reskrim Polres Tangerang Selatan AKP Angga Surya Saputra, SIK.M.SI.M.S.S. dan sebagai moderator Briptu Retno Murti Ramadhani.
Sat Reskrim Polres Tangerang Selatan kembali berhasil mengungkap tindak pidana Pencurian dengan Kekerasan sebagaimana dimaksud dalam pasal 365 KUHP yang terjadi di wilayah Hukum Polres Tangerang Selatan, dengan korban IM, 36 Tahun, Karyawan Swasta dan tersangka RR, 24 Tahun, Pelajar / Mahasiswa.
Kapolres Tangerang Selatan AKBP Dr. Iman Imanuddin, , S.H., S.I.K., M.H menjelaskan, Kronologis kejadian bermula pada Hari Kamis, (28/10/21) sekitar pukul 07.30 Wib berlokasi di di Sutra Utama Dekat Gardenia Kec. Serpong Utara Kota Tangerang Selatan telah terjadi tindak pidana Pencurian dengan Kekerasan yaitu 1 (satu) buah handphone Samsung galaxy note 9 warna lavender purple yang dilakukan oleh RR alias R.
Awal mula kejadian saat korban sedang lari pagi di Sutra Utama Dekat Gardenia Kec. Serpong Utara Kota Tangerang Selatan sambil memainkan handphonenya, kemudian pelaku yang mengendarai sepeda motor Vario 125 warna putih langsung menarik handphone korban dan langsung melarikan diri.
Untuk modus operandi, Pelaku melakukan Pencurian dengan Kekerasan dengan cara merampas handphone milik korban ketika korban sedang lari pagi atau olah raga pagi dan Pelaku di amankan pada hari Sabtu (30/10/21) pukul 08 00 wib di Sekitar Alam Sutera, "jelas Kapolres Tangsel.
Lanjut AKBP Dr Iman Imanuddin, dari hasil penangkapan tersangka di dapati barang bukti berupa : - 1 (satu) unit motor honda vano 125 wara putih - 1 (satu) buah handphone Samsung galaxy note 9 warna lavender purple milik korban
Dan untuk Pasal yang dikenakan yaitu Pencurian dengan Kekerasan, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman 9 (sembilan) tahun penjara, "pungkas Kapolres Tangsel. (RSD)